Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sesaat menjelang vonis tersebut Teddy dengan gagah berdiri mendengar hakim membacakan putusan. Dari pantauan, Teddy yang mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila tampak berdiri tegak.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Jon Saragih.
Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun. Dia terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.
Sebelum vonis dibacakan, hakim Jon lebih dahulu meminta persetujuan dari kuasa hukum dan jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebalnya mencapai 200 halaman.
Dalam perkara ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang juga turut melibatkan beberapa oknum kepolisian dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan. Mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik yang jaksa penuntut umum.
Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada saat sidang tuntutan, jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement