Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga
"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.
Advertisement
Hotman mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hal tersebut, harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Hotman.
Ajukan Banding
Mendengar akan putusan hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Jenderal bintang dua itu, pihak Teddy langsung mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman tersebut.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Advertisement
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.