Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki babak baru. Razman Nasution kini dituding playing victim atau berlagak korban yang mencari keadilan.
Di tengah kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris menjelaskan, saat seseorang melontar tudingan tak pantas di ruang publik termasuk medsos, harus ada bukti dan saksi kredibel. Tanpa itu, seseorang sangat mungkin diseret ke pengadilan.
Baca Juga
“Sekiranya pun saya melakukan sesuatu, boleh enggak langsung umumkan di Instagram? Itu saja dulu. Boleh enggak kau bilang, ‘Halo kau penjahat seks kau. Boleh enggak?’ Itu saja dulu. Enggak boleh, kan?” kata Hotman Paris.
Advertisement
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (20/3/2025), Hotman Paris kemudian menjelaskan tatacara sebelum melontar tuduhan serius kepada orang lain. Semua ada prosedurnya.
Harus Somasi Dulu
“Harus somasi dulu, lapor polisi dulu. Ini langsung (menuding) Hotman itu penjahat seks. Dia menyalurkan birahinya kepada seluruh aspri. Hotman itu (maaf -red) kelainan seks. Mana ada begitu budaya di mana pun? Somasi kagak. Lapor polisi juga kagak,” ujarnya.
Hotman Paris menduga, pihak seberang nekat melakukan ini karena sakit hati dipecat Richard Lee. Setelahnya, Richard Lee merapat ke Hotman Paris bikin iklan produk skincare. Pihak seberang menduga, Hotman Paris merebut Richard Lee.
Advertisement
Berlagak Korban?
Padahal, kegiatan bikin iklan tesebut sebatas hubungan kerja profesional. Sampai sekarang, Richard Lee belum menjadi klien Hotman Paris. Kini, presenter program Hotroom menuding Razman Nasution berlagak korban.
“Jadi benar-benar itu orang memang pantas dia terima hukumannya,” ungkap Hotman Paris seraya menambahkan, “Ya, playing victim sekarang seolah-olah ia menuntut keadilan.” Tak henti sampai di sini, ia pun melontar pesan pedas buat Razman Nasution.
Razman, Sabarlah Kau...
Hotman Paris berikrar akan terus bekerja untuk mempertahankan kesuksesan dan popularitas. Ia juga mengungkit Berita Acara Sumpah alias BAS advokad Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo yang kini dibekukan.
“Jadi Razman, sabarlah kau. Sanksimu sudah terlalu berat. BAS-mu dicabut dan kau sudah tidak bisa praktik lagi. Perlu saya kasih tahu, sebenarnya kepolisian dan kejaksaan harus menolak mereka. Enggak boleh lagi praktik,” cetus Hotman Paris.
“Karena untuk sahnya pengacara itu harus ada dua: Kartu advokat dan BAS. Itu mutlak. Jadi BAS itu tidak hanya bersidang tapi juga (pertanda) sah sebagai pengacara. Harusnya ditolak yang dua itu,” ia mengakhiri.
Advertisement
