Liputan6.com, Jakarta Berkemeja kuning menyala, Razman Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang menempatkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025).
Agenda sidang kali ini mendengar kesaksian dua saksi dari kubu Hotman Paris. Razman Nasution mengaku siap lahir batin menghadapi sidang hari ini. Sehari sebelumnya, ia rapat bersama tim kuasa hukum via Zoom.
Baca Juga
Razman Nasution Klarifikasi Statusnya Bukan Lagi Pengacara: Bohong Besar, Pembekuan BAS Tak Permanen
Ustaz Derry Beberkan Alasan Mengapa Yakin Hotman Paris, Denny Sumargo, dan Willie Salim Bakal Mualaf
Ustaz Derry Sulaiman Sebut 3 Selebriti Indonesia Ini Akan Mualaf Seperti Richard Lee dan Bobon Santoso
“Hari ini dalam rangka pemeriksaan dua orang saksi dari Hotman Paris Hutapea atas nama Hana Pertiwi dan Mikianto. Mudah-mudahan kedua orang yang diperiksa ini akan memberi terangnya peristiwa hukum bahwa perbuatan dugaan pelecehan itu ada,” katanya.
Advertisement
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/3/2025), Razman Nasution mengaku telah membaca sekaligus membedah Berita Acara Pemeriksaan atau BAP para saksi hingga mengerucut pada kesimpulan.
BAP Sudah Dibedah dan Dibaca
“Dari BAP yang bersangkutan kami sudah bedah dan baca, begitu juga dengan tim hukum (saya) Pak Iskandar, dan kita Zoom dengan tim. Kami menyimpulkan bahwa saksi dua orang ini sangat lemah,” Razman Nasution menyambung.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution terkait tudingan pelecehan seksual Iqlima Kim. Tudingan ini dialamatkan kepada Hotman Paris. Iqlima Kim adalah mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Advertisement
2 Saksi dari Hotman Paris
Februari 2025, sidang kasus pencemaran nama baik diwarnai huru-hara setelah Razman Nasution meneriaki Majelis Hakim koruptor. Ia menuntut ganti hakim. Akibatnya, Berita Acara Sumpah-nya dibekukan. Kini, episode baru menampilkan dua saksi Hotman Paris.
“Dua saksi ini adalah saksi yang bekerja di kantor Hotman Paris and partner. Kedua orang ini bersaksi bahwa mereka melihat di Instagram saya adanya postingan yang mereka nyatakan sebagai sebuah tindak peidana pencemaran nama baik,” urainya.
Keduanya Akan Diuji
Razman Nasution dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Mei 2022. Tak tanggung-tanggung, ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Menghadiri sidang hari ini, ia mencoba tetap tenang.
“Keduanya ini akan kita uji. Iqlima Kim akan hadir dan diperiksa. Seyogyanya saya minta saudara Hotman Paris datang supaya tahu bagaimana minggu lalu dia gagal menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang barang bukti yang dia bawa,” pungkas Razman Nasution.
Advertisement
