Sidang Etik Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Diproses KY

Komisi Yudisial (KY) tengah memproses sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Mei 2023, 21:02 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 21:02 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung RI
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan, pihaknya terbuka untuk merespon saran Ketua KPK soal pembenahan internal, pasca tangkap tangan kasus suap di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) tengah memproses sidang etikĀ Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Oleh karena itu, KY terus berkoordinasi dengan MA terkait sidang etik Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Ini kita sudah mulai, kita sudah memulai proses dan koordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Sumatera Barat, seperti dilansir Antara,Ā Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan Hasbi HasanĀ merupakan seorang hakim, sehingga KY memiliki wewenang untuk ikut serta dalam menangani kasus tersebut, usai Sekretaris MA itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, jauh sebelum Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA, KY sudah masuk atau menangani perkara yang berkaitan dengannya.

KY bakal menangani masalah itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

KPK sebelumnya memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap di Mahkamah AgungĀ dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menyita sejumlah dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka di antaranya Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sekretaris MA Jadi Tersangka

Sebelumnya,Ā Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MAĀ Hasbi HasanĀ dan Komisaris Wika Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (DTY)," ujar Kabag PemberitaanĀ KPKĀ Ali Fikri dikutip Kamis (11/5/2023).

Ali belum bersedia merinci kontruksi kasus yang menjerat keduanya. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, detail kontruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.

Pasalnya, Ali menyebut pihaknya hingga saat ini masih mencari kelengkapan bukti untuk memperkuat sangkaan kepada keduanya.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya