Liputan6.com, Jakarta Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing, meminta agar ruang tahanan kliennya dipisahkan dengan tersangka Mario Dandy.
Kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu resmi ditahan setelah pelimpahan atau tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami sudah sampaikan jangan disamakan jadi di Cipinang. Ini kami juga mengatakan jangan disamakan supaya dibedakan (ruang tahanannya)," kata Happy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Happy menjelaskan alasan agar kliennya tidak digabung dengan Mario Dandy karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab ada pengaruh besar dari Mario kepada Shane.
"Karena peran masing-masing berbeda, si Mario ini ada unsur power bagi dia (Shane Lukas). Dia sebatas untuk merekam itu (aksi penganiayaan)," ucap Happy.
Terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, persoalan ruangan penahanan sepenuhnya tanggung jawab pihak rutan.
"Jadi kalau masalah rutan, itu dua-duanya di rutan kelas 1. Teknis di dalamnya, teknisnya di rutan," kata Syarief.
Meski begitu, Syarief memastikan bahwa pengamanan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai ketentuan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," kata Syarief.
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari ke Depan
Diketahui, Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).
Syarief menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario Dandy dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement