Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada pimpin sidang Etik Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2023, 13:07 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 13:07 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada pimpin sidang Etik Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sedangkan, tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri, Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa Putra atau TM," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menerangkan, agenda sidang pada hari ini pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi. Ada 13 saksi dan 1 ahli yang dihadirkan. Ramadhan menerangkan, agenda dilanjutkan pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan.

"Dan terakhir pembacaan putusan," ujar dia.

Kasus Peredaran Narkoba

Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra terseret kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Teddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya