Polda Metro Jaya: Obat-obatan Palsu Beredar di Tokopedia dan Lazada

Waspada, obat-obatan palsu dan tanpa izin beredar di kalangan masyarakat. Peredaran obat palsu dan tanpa izin di toko online diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2023, 14:53 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 14:52 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan palsu dan tidak berizin yang beredar di toko online, Rabu (30/5/2023). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan palsu dan tidak berizin yang beredar di toko online, Rabu (30/5/2023). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Waspada, obat-obatan palsu dan tanpa izin beredar di kalangan masyarakat. Peredaran obat palsu dan tanpa izin di toko online diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lima orang tersangka memanfaatkan toko daring untuk menjual produk obat palsu ke konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan obat-obatan palsu dan tanpa izin edar bisa ditemukan di toko daring seperti Tokopedia dengan nama Geraikita99 dan Lazada dengan nama Dominoshop96.

"Para pelaku ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah menerangkan, salah satu jenis obat seperti merek Interlac palsuakan menimbulkan efek negatif pada tubuh dan berdampak pada kesehatan ginjal serta hati. "Bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.

Auliansyah menyebut obat-obatan palsu dan tanpa izin telah diedarkan sejak Maret 2021 sampai dengan Mei 2023. Selain mengedarkan di toko online, mereka juga menjual secara offline. Auliansyah kemudian merinci nilai obat ditaksir mencapai Rp130,4 miliar.

"Nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp130,4 miliar," ujar Auliansyah.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Selain itu, mereka juga menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. Di samping itu, mereka mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler.

Kelima tersangka yakni, IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). Mereka diamankan di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Banten.

Polisi Sita Ribuan Obat-obatan Palsu dan Tidak Berizin yang Banyak Beredar di Toko Online

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan palsu dan tidak berizin yang beredar di toko online, Rabu (30/5/2023). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat-obatan palsu dan tidak berizin yang beredar di toko online. Polda Metro Jaya menggelar barang bukti dan para tersangka, Rabu (30/5/2023). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit obat-obatan di antaranya, interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merek. Sedangkan ventolin inhaler sebanyak 350 pcs.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya