Liputan6.com, Jakarta Seorang transpuan bawa kabur mobil milik pelanggannya. Kejadian ini terjadi di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku Randy alias Salju alias Putri Amelia (25) yang merupakan transpuan sedang mangkal dihampiri oleh korban inisial EK (50).
"EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu," kata Putra dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Advertisement
Putra menerangkan, keduanya beranjak menuju ke salah satu hotel di kawasan Tambora Jakarta Barat.
Pertemuan itu berujung pada pencurian mobil.
"Pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA," ujar dia.
Ingin Bawa Kabur ke Lampung
Putra menerangkan, pelaku sempat berniat membawa kabur mobil korban sampai ke daerah Lampung.
Namun, saat ini pelaku dan barang bukti mobil berhasil diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu dini hari pada 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib di tempat persembunyiannya.
Pelaku Randi als Salju alias Putri Amelia (25) pun ditahan di Polsek Tambora. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Advertisement