Kejagung Serahkan Johnny G Plate dan Barang Bukti Terkait Korupsi BTS Kominfo ke Kejari Jaksel

Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2023, 20:38 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 20:38 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti alias penyerahan tahap II berkas perkara korupsi BTS dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif Johnny G. Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Kan tadi Tahap II nih atas nama JP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

5 Tersangka Lain

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

1 Tersangka TPPU

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya