Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah kabar adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga anak inisial NHR (9) yang menjadi korban pencabulan kakek SH (68) seorang marbot masjid di Jakarta Timur.
"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bid Propam PMJ sudah melakukan klarifikasi terhadap ibu korban. Ibu korban ini malah terasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Karena tidak ada ditemukan dugaan intimidasi dalam kasus ini, Fanani pun menjelaskan alasan proses penyidikan kasus terkesan lama. Karena, pihaknya sangat berhati-hati dalam pengusutan kasus yang melibatkan anak termasuk dalam menetapkan tersangka.
Advertisement
"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusut kasus sesuai prosedur. Tanpa adanya tindakan-tindakan petugas yang memiliki unsur intimidasi.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat atau berasal dari penyidik, yang membuat pihak korban merasa terintimidasi," kata Dhimas.
Oleh karena itu, kata Dhimas, berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai SH ditetapkan sebagai tersangka. Telah sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini," katanya.
Pengakuan Keluarga
Sebelumnya, Farida seorang ibu dari NHR (9) melaporkan dugaan kasus pencabukan yang dilakukan SH seorang lansia berusia (68) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur,
"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," kata ibu korban saat dihubungi, Kamis 15 Juni 2023.
Dirinya pun sudah memberikan bukti visum dan bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Iya suruh 'tunggu aja bu, bersabar' katanya. 'Inikan masih ada proses,' katanya. 'nggak secepat ibu kira, laporan terus orang itu langsung ditangkap,' katanya gitu. 'Ada proses' katanya," ujarnya.
Namun dia juga menyadari salah satu kendalanya yakni mantan suaminya yang juga ayah korban sulit untuk diminta keterangan pihak kepolisian. Alasannya, karena masalah pekerjaan.
"Pas saya tanyain sama yang di Polres, ini kelanjutannya gimana kok berjalan ya bang, gitu. 'ini bapak dari korban aja belum dateng bu dimintain keterangan,' katanya gitu. Alasan dia pekerjaan, tidak boleh izin," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement