Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan untuk memberi pendampingan terhadap anak R (5), yang merupakan korban traumatik dalam kasus kematian dua saudara kandung dan ibunya di Jember, Jawa Timur.
"R saat ini sudah dalam pemantauan Dinas Sosial Jember dan pendampingan UPTD PPA Jember. Kemen-PPPA akan memastikan bahwa anak kedua yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga
Korban anak R menjadi saksi kunci atas kakak (6) dan adiknya (7 bulan) yang diduga dibunuh oleh HK, ibu mereka (36) yang kemudian melakukan bunuh diri.
Advertisement
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," kata Nahar. Dilansir dari Antara.
Peristiwa tersebut terjadi saat HK dan ketiga anaknya berada di rumah, sementara suaminya AR pergi berdagang. Ketiganya baru diketahui meninggal dunia setelah sang suami pulang.
HK diketahui mengalami gangguan jiwa dan merupakan pasien psikiatri di RS Jiwa di Jember dengan anak pertamanya yang juga menderita gangguan jiwa.
Didampingi Tenaga Psikologis
Nahar memastikan bahwa korban R secara intens didampingi seorang tenaga psikologis untuk membantunya pemulihan dari pengalaman traumatik tersebut.
Saat ini, R sementara tinggal di rumah seorang tenaga kesehatan dekat rumah orang tuanya dengan pertimbangan untuk mempermudah mendapatkan akses layanan kesehatan.
"Kita sangat mengharapkan korban anak kedua dapat mengalami pemulihan psikis sehingga dia dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dan dapat bersosialisasi dengan dengan ceria bersama anak sebayanya," katanya.
Advertisement