Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video seorang pengemudi mobil kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama beredar di aplikasi berbagi video TikTok. Video tersebut diunggah akun @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.
Pada video tersebut, si pengemudi mengaku, ingin berkendara menuju Bandung. Namun, saat di gerbang tol Cikampek Utama, ia kaget karena terkena tarif tol sebesar Rp724 ribu.
Advertisement
Baca Juga
"Gue hari ini mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ya. Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724 ribu. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," demikian narasi dalam video tersebut.
Dalam video tersebut, layar di gerbang tol tertulis tarif Rp724 ribu. Kemudian kendaraan yang digunakan pengemudi tersebut adalah golongan 1. Sedangkan asal gerbang tol yaitu Cikampek Utama.
"Bisa jelasiin netizen indonesia," tulis akun TikTok @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.
Video yang diunggah akun TikTok @erlanggaleo telah 2,9 juta kali ditonton. Sejumlah warganet pun mengomentari video tersebut.
Seorang warganet menilai bahwa si pengemudi melakukan putar arah saat di tol. Alhasil, si pengemudi terkena tarif sesuai rute tol tersebut.
"Pernah ngalamin gua, fiks ini putar balik di tol wkwk," tulis akun hi******.
Ada juga warganet lain yang menyebut bahwa sistem tol mengalami kerusakan dan meminta pengemudi komplain ke pihak pengelola tol.
"Kalo puter balik sih gak mungkin, ini bisa jadi eror sistemnya pas tap pertama, komplen aja jasamarga sertakan bukti n kronologi nya," tulis akun ho****.
Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023
Mulai 5 Juni 2023, tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, Jawa Barat, naik. Tarif baru Tol Cipularang Padaleunyi ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
- Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500
- Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
- Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
- Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500
- Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif sebagai berikut:
- Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000
- Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500
- Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500
- Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500
- Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Gol V : Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500
Advertisement