RUU Desa Resmi Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR telah disetujui oleh 9 fraksi. Sejumlah usulan yang disepakati di antaranya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jul 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 16:45 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (11/7/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (11/7/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang revisi kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).

Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan asosiasi yang hadir dalam rapur.

"Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat masih ada?; kemudian Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah juga Kades Indonesia Bersatu Jawa Timur juga hadir; Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi; dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka hadir untuk ikut mengawal terkait dengan rancangan RUU usul inisiatif DPR terkait dengan Desa," kata Puan. 

Puan lantas menanyakan persetujuan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disetujui oleh 9 fraksi.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?," tanya Puan.

"Setuju," jawab Anggota Dewan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usuan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun 2 Periode

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Desa dibawa ke paripurna usai diketok dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.

Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Usul itu mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya