Modus Duplikat Kunci, Pasutri di Palmerah Kompak Curi Motor Tetangga

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menerangkan, aksi pelaku terbongkar saat menjual sepeda motor ke salah seorang pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Condet, Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2023, 06:10 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 06:10 WIB
Polsek Palmerah menangkap sepasang suami-istri (Pasutri) yang mencuri sepeda motor milik tetangga.
Polsek Palmerah berhasil menangkap sepasang suami-istri (Pasutri) yang mencuri sepeda motor milik tetangga. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang suami-istri (Pasutri) kompak mencuri sepeda motor milik tetangganya. Modusnya cukup unik, yakni kunci sepeda motor diduplikat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menerangkan, aksi pelaku VI (27) dan PA (32) terbongkar saat menjual sepeda motor ke salah seorang pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Condet, Jakarta Timur. Adapun, sepeda motor dijual dengan harga Rp 3,5 juta.

"Pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Dodi menjelaskan, pasangan ini merencakan aksi pencurian sejak lama. Awalnya, VI menyuruh istri sirinya, PA duplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

"Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA," ujar dia.

Dodi mengatakan, PA dibantu seseorang FEB mengambil sepeda motor korban yang diparkir di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI," jelasnya.

Buru Pelaku Lain

Polsek Palmerah berhasil menangkap sepasang suami-istri (Pasutri) yang mencuri sepeda motor milik tetangga.
Polsek Palmerah berhasil menangkap sepasang suami-istri (Pasutri) yang mencuri sepeda motor milik tetangga. (Dok. Istimewa)

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya