Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mesti terus berbenah untuk membersihkan Polri dari oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Sekjen IPW Data Wardhana menyampaikan, Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan (Divpropam) Polri sendiri telah menemukan cukup bukti pelanggaran disiplin dan kode etik Kapolres Tarakan.
Baca Juga
"Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan atau SP2HP2, yang mendorong IPW mendesak Kapolri untuk mempercepat sidang etik serta memulai proses pidana," tutur Data kepada wartawan, Selasa (11/7//2023).
Advertisement
Menurut Data, sudah sewajarnya Kapolri menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih, merujuk surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Divpropam Polri menyimpulkan Kapolres Tarakan telah melanggar kode etik dan disiplin.
“Ada dugaan tidak hanya pelanggaran disiplin tetapi juga pidana pungutan liar di kantor. Seharusnya Kapolda Kaltara memberhentikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasat Reskrim Iptu M Khomaini,” jelas Data.
Sebelumnya, kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kini menjadi sorotan publik.
Menyusul pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses penyelesaian kasus yang belum memperoleh kejelasan itu.
2 Pejabat Polri Terlibat
Dua pejabat Polri yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Iptu Muhammad Khomaini yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Namun, hingga saat ini, AKBP Ronaldo Maradona masih menjabat tanpa ada tindakan tegas untuk mencopot dari jabatan yang diemban. Sedangkan, Iptu Muhammad Khomaini belum menjalani sidang kode etik.
Dalam pengaduannya, pelapor yang berinisial AS di Divpropam Polri, 27 Maret 2023, mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Aditya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, dan Iptu Muhammad Khomaini yang telah menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM.
Ada pun hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes I Putu Yuni Setiawan dilaksanakan di ruang rapat Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri Nomor : B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam, tertanggal 19 Juni 2023.
Surat tersebut mengungkapkan bahwa AKBP Ronaldo dan Iptu Muhammad Khomaini ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, perkara tersebut telah diserahkan kepada Birowabprof Div Propam Polri untuk diproses lebih lanjut.
Advertisement
Kasus Masih Berlanjut
Menyikapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih berlanjut dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Kasus tersebut telah diambil alih oleh Mabes Polri. Tim sedang bekerja dan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kita tunggu hasilnya," ujar Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Juli 2023.
Terkait langkah tegas pencopotan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, Sandi menegaskan, perkara tersebut dalam tahap penyelidikan tim Inspektorat Pengawas Umum dan Propam akan bekerja profesional serta transparan.
"Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam terus bekerja tanpa ada istilah pembiaran. Kita tunggu saja hasilnya yang akan kita publikasikan," terang Sandi.