Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
“Kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau Majelis Ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan. Kalau kita tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya yang itu disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” tutur Mahfud di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Menurut Mahfud, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pasalnya, ada aliran uang yang masuk secara mencurigakan, termasuk juga yang dikeluarkan.
Advertisement
“Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik SHM, yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya. Kita telisik ini dulu, ini jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi,” jelas dia.
“Kita tidak akan menindak pesantrennya tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana, pertama kalau pencucian uang, dana BOS masuk ke rekening itu, mula-mula masuk ke institusi, lalu berpindah ke orang tanpa dengan pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana yang nama pengirimnya gubernur NII, masuk uang ke situ,” sambungnya.
Untuk tanah, kata Mahfud, ada seluas 1.300 hektare yang terbagi dalam 295 SHM dan dicurigai berasal dari kekayaan yayasan namun masuk ke pribadi.
“Nah dalam tindak pidana seperti ini kita coba. Yang dilaporkan oleh masyarkat tentang penistaan atau penodaan agama ya biar berproses, polisi mempunyai ukuran-ukuran hukumnya sendiri untuk menentukan itu,” Mahfud menandaskan.
Polisi Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang
Polisi memeriksa berkas soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari Menko Polhukam Mahfud Md.
"Masih proses (penyelidikan)," ujar Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2023).
Dari dugaan TPPU tersebut terdapat 289 rekening atas nama Panji Gumilang dan institusi. Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari Ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut melakukan penyelidikan menemukan dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal dalam transaksi tersebut sangat besar dan masif.
Advertisement