Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Ini menjadi pemeriksaan Airlangga Hartarto yang perdana dalam kasus mafia minyak goreng, setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama tanggal 18 Juli 2023.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 24 Jul 2023, 08:56 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 08:55 WIB
ertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Secretary General of OECD Mathias Cormann yang dilakukan secara virtual pada Selasa (11/07).
ertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Secretary General of OECD Mathias Cormann yang dilakukan secara virtual pada Selasa (11/07).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Airlangga tiba sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan didampingi dua orang. Dia mengenakan batik coklat lengan panjang.

Ini menjadi pemeriksaannya yang perdana dalam kasus mafia minyak goreng, setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama tanggal 18 Juli 2023.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu. 

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas dia.

“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” sambungnya.

Ketut mengakui situasi saat ini merupakan tahun politik, namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.

“Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” Ketut menandaskan.

Kejagung Geledah 3 Lokasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian menyatakan siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang tengah diusut Kejagung.

“Ya nanti sesudah ada undangan saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai undangan," tutur Airlangga kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Diketahui,Kejagung menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

3 Tersangka Korporasi

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya