Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Sedang dilakukan pemeriksaan (Kabasarnas)," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga
Jenderal bintang dua ini menyebut, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pospom TNI dilaksanakan pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Advertisement
"Betul (per hari ini) Puspom sudah lakukan," sebutnya.
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Muda (Marsda) TNI AU, Henri Alfiandi sebelumnya meminta agar kasus dugaan suap yang menyeret diusut melalui mekanisme militer. Hak itu dimintakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mekanisme proses Puspom (Pusat Polisi Militer) sudah benar itu," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Oleh sebab itu, Henri mengaku saat ini telah menghadap kepada Komandan Puspom TNI Marsda TNI R. Agung Handoko. Terkait dengan proses kasus yang saat ini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Saya sudah menghadap Danpuspom TNI," singkatnya.
Alasan itu, lanjut Henri, karena merasa kasus suap yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang. Meskipun ia menyatakan tetap akan mengikuti proses yang berlangsung di KPK.
"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Enggak imbang. Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya enggak bisa sampaikan," ujarnya.
Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun demikian untuk Marsdya Henri Alfiandi tak dilakukan penahanan oleh KPK termasuk Letkol Afri. Karena penahanan akan diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Kronologi OTT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Henri dilakukan setelah Pati Bintang 3 TNI AU itu terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (25/7) kemarim.
"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alex saat jumpa pers Rabu (26/7).
Setelah itu, penyidik KPK lantas menangkap tersangka ABC yang merupakan anak buah atau perwakilan Henri. Ketika hendak menerima sejumlah uang dari tersangka inisial MR yang didampingi rekannya ER dan HW di parkiran bank Mabes TNI Cilangkap
"Adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," bebernya.
Adapun uang yang diamankan dalam OTT kali sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas. Uang tersebut pun saat ini telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujarnya.
Setelah itu, KPK mengembangan kasus sampai akhirnya juga menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Dengan barang dan alat bukti yang telah cukup untuk menyeret Henri memakai rompi orange KPK.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alexander.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement