Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, (10/8/2023). Mario Dandy dan temannya itu dituntut atas kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
"Benar kedua terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan. Hari ini agendanya tuntutan, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto, Kamis, (10/8/2023).
Dalam dakawaan, terungkap bahwa kasus ini bermula saat mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bercerita tentang David Ozora yang memiliki kedekatan dengan AG, pacarnya saat itu.
Advertisement
Mario Dandy menjadi emosi mendengar informasi yang disampaikan Amanda. Mario pun langsung menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon.
AG sempat berpacaran dengan David Ozora alias Wareng pada Desember 2022. Dan putus awal Januari 2023. Namun keduanya tetap berkomunikasi dengan baik. Di mana kemudian AG berpacaran dengan Mario Dandy 11 Januari 2023.
Sementara itu, AG telah mengakui kebenaran cerita. Sedangkan, David terus saja menepis dan sejak saat itu malah menghilang dan tak membelas lagi pesan dari Mario.Â
Di sini, Mario Dandy terus mencari keberadaan David. Peran dominan AG dibalik rencana Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora, terungkap.
AG turut membantu supaya Mario Dandy bisa bertemu dengan David Ozora. Modusnya, menggunakan kartu pelajar. Kala itu, AG memberitahukan masih memegang kartu pelajar milik David. Sedangkan, kartu pelajar AG berada di tangan David.Â
Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah berulang kali gagal mencari keberadaan David kembali tersulut emosi ketika AG diminta segara mengembalikan kartu pelajar-nya.
Mario terlebih dahulu mengajak rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk menemui David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.Â
Bersama-sama AG dengan menggunakan Mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN beranjak ke Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. David saat itu berada di rumah RAAKT (inisial).
Setiba di lokasi, Mario Dandy Satriyo mengintrogasi dan mengintimidasi David Ozora. Mereka berdua duduk dipinggir jalan di belakang mobil Rubicon Nopol B 120 DEN.
Sementara Shane Lukas memantau situasi sekitar. Sementara, AG berdiri di belakang mobil Rubicon Nopol B120 DEN menyaksikan Mario Dandy dan David.
Saat itu, Mario Dandy Satriyo alias Dandy menyuruh David push up sebanyak 50 (lima puluh) kali. Tetapi, David hanya kuat 20 kali.
Mario Dandy Satriyo alias Dandy juga sempat meminta David melakukan sikap tobat sesuai yang dicontohkan Shane. Adapun, sikap meletakan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakan kedua tangan di belakang badan.
Tak lama setelah itu, Mario Dandy Satriyo alias Dandy kemudian mengarahkan telepon gengam miliknya yang dipegang oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam. Sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai.Â
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo alias Dandy juga mencolek AG agar melihat. Penganiayaan itupun membuat David tak sadarkan diri. Bahkan, David Latumahina atau Cristalino David Ozora mengalami amnesia.
Berdasarkan Surat Nomor: 046/EOM/DIR/MHKN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan.
Adapun, surat berisi jawaban permohonan bantuan penjelasan kondisi dan permintaan rekam medi Crystalino David Ozora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, juga ditemukan bahwa pada otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.Â
Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Kemudian, didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Shane juga didakwa dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.  Kemudian, Sudisider kedua yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Shane. Dan subsider ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement