Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memuji kerja keras kadernya atas kemenangan total menghadapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat.
Setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko, kata AHY, skor yang dicetak menjadi 19-0.
Baca Juga
"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia Partai Demokrat, alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," ujar AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Dengan kemenangan ini, lanjut AHY, Partai Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.
"Tepuk tangan untuk pencinta demokrasi. Karena kita yakin tidak ada demokrasi tanpa suara rakyat, dan tidak ada Demokrat," tegas AHY.
AHY menyampaikan pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan bahwa kemenangan atas Moeldoko bukan hanya kemenangan Partai Demokrat, tapi kemenangan rakyat.
"Putusan MA yang menolak KSP Moeldoko bukan hanya kemenangan Partai Demokrat, tapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan dan pencinta demokrasi. Keputusan ini juga memberikan harapan yang bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," ujar AHY.
Menurut AHY, SBY sebagai penggagas dan pendiri Partai Demokrat bersyukur dan lega atas kemenangan di Mahkamah Agung. SBY menyampaikan harapan penegakan demokrasi di Indonesia bisa mencapai tujuan besar.
"Untuk itu, atas putusan Mahkamah Agung penolakan terhadap PK KSP Moeldoko tadi, Beliau merasa bersyukur, lega sekaligus juga semakin yakin bahwa insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia, dan juga mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah SWT," kata AHY.
Pertimbangan MA Menolak PK Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto, mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.
Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap Suharto.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut.
"PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement