Bebaskan 2.606 Narapidana di HUT ke-78 RI, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 267 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

oleh Fachrur RozieMiranda Pratiwi diperbarui 17 Agu 2023, 10:23 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 10:23 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 172.904 masih harus menjalani masa penahanan sementara 2.606 di antaranya langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, dari pemberian remisi bebas ini mampu menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp267.715.830.000 atau Rp267 miliar.

"Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000," ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Reynhard membeberkan, dari 172.904 narapidana yang menerima remisi namun masih harus mendekam di bui terbanyak dari Sumatera Utara, yakni sejumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

"Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.

Sebelumnya, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (17/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Pesan Yasonna untuk Para Narapidana

Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebuah motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya