Komisi II DPR RI Nilai Revisi Payung Hukum IKN Terkait Fleksibilitas Investasi

Rifqi menyebut, UU IKN adalah lex specialis atau dalam arti aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum dari konteks pembangunan infrastruktur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Agu 2023, 15:06 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 15:06 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Sebuah rendering digital yang menunjukkan tata letak kompleks istana kepresidenan di ibu kota baru ditampilkan di lokasi pembangunannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Silvia mengungkapkan nantinya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bisa ditemukan Sumbu Nusantara, Istana Presiden, Kantor Presiden, Kantor Kementerian/Lembaga, dan juga hunian untuk ASN. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda angkat suara terkair revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Rifqi mengamini, ada urgensi untuk merubah dan melakukan revisi terutama terhadap UU IKN itu sendiri. 

"Dimana yang harus direvisi? terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fleksibilitas investasi dan penggunaan sumber pembiayaan lain  yang selama ini belum terwadahi di UU IKN secara khusus,” kata Rifqi melalui keterangan suara diterima, Selasa (22/8/2023).

Rifqi menyebut, UU IKN adalah lex specialis atau dalam arti aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum dari konteks pembangunan infrastruktur.

"Jadi tentu kita membutuhkan dalam tanda kutip jaminan hukum agar IKN menjadi multi period legacy yang bukan hanya multi years legacy,” ungkap Rifqi.

Artinya, lanjut Rifqi, DPR dan pemerintah menyadari kepemimpinan nasional akan berganti tahun depan dan IKN harus menjadi tugas bagi siapapun presiden terpilih termasuk anggota DPR RI terpilih pada periode mendatang.

"Jadi kami berupaya melakukan akselarasi atau percepatan pembangunan terutama infrastruktur di IKN dengan Revisi terhadap UU IKN ini," dia menandasi.

Diketahui, revisi tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa kepada Komisi II DPR RI, Senin, 21 Agustus 2023. 

 

Resiko Besar Bila UU IKN Tidak Direvisi

Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol menuju ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. Jalan tol yang akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini akan mempersingkat jarak tempuh dari sekitar dua jam menjadi hanya sekitar 30 menit.
Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol menuju ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. Jalan tol yang akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini akan mempersingkat jarak tempuh dari sekitar dua jam menjadi hanya sekitar 30 menit. (Dok PUPR)

Suharso mengatakan, ada resiko apabila UU IKN tidak direvisi. Pertama, akan terjadi benturan dengan UU sektoral. Sehingga bakal mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," ujar Suharso.

Kedua, masih akan terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal ini akan mempersulit Otorita IKN sehingga perlu diberikan kewenangan lebih.

"Yang kedua kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah, yang mempersulit otorita," ujar Suharso.

Terakhir, kegiatan operasional Otorita IKN tidak leluasa dan tidak efisien dengan menggunakan undang-undang yang berlaku.

"Publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," jelas Suharso.

Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya