Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tetap Usut Capres hingga Caleg yang Terjerat Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menegaskan tetap akan mengusut calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), hingga calon presiden (capres) yang terjerat kasus korupsi. Alasannya tak lain karena menjalankan aturan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2023, 19:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 19:01 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Resmi Huni Rutan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menegaskan tetap akan mengusut calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), hingga calon presiden (capres) yang terjerat kasus korupsi. Alasannya tak lain karena menjalankan aturan.

"KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok, pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia," ujar Firli di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).

Firli mempersilakan para caleg, cakada, maupun capres untuk terus kampanye dan menyampaikan visi misi ke depan. Namun demikian, Firli menegaskan, jangan menghentikan KPK dalam memberantas korupsi.

"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Saya kira itu ya," kata Firli Bahuri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa pemilu 2024. KPK menyatakan akan tetap memproses calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terjerat kasus korupsi.

"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami lakukan proses-proses dimaksud, tentu dengan profesional, dengan proporsional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, setiap caleg maupun capres dan cawapres yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara akan tetap diusut sebagaimana laporan dari masyarakat. Ali menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

"Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pada proses persidangan," kata Ali.

"Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," Ali menandaskan.

Kejagung Minta Proses Hukum yang Menjerat Caleg, Cakada dan Capres Ditunda

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/8/2023).

Dia meminta segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan pemilu 2024 selesai.

"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," jelas dia.

Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya