Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Bicara soal Korupsi dan Memiskinkan Koruptor

Menurut Anies, Korupsi masih menjadi momok dan pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan unsur good governance pada perilaku manusia maupun pejabat pemerintahan dalam penanganannya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Agu 2023, 17:35 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 17:35 WIB
Anies Baswedan dalam Kuliah Kebangsaan di Universitas Indonesia, Depok
Anies Baswedan dalam Kuliah Kebangsaan di Universitas Indonesia, Depok bertajuk, Hendak ke mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman, dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan, Selasa (29/8/2023). (Televisi UI)

Liputan6.com, Jakarta - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) mengundang Anies Baswedan untuk mengisi kuliah kebangsaan di Balai Serbaguna Purnomo Prawiro Fisip UI, Kota Depok. Pada kesempatan tersebut, Anies menyinggung soal korupsi dan memiskinkan koruptor.

Menurut Anies, Korupsi masih menjadi momok dan pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan unsur good governance pada perilaku manusia maupun pejabat pemerintahan dalam penanganannya.

“Bagaimana korupsi bisa dihilangkan, pemberantasan korupsi dituntaskan, dan itu dari mana?, dari paling puncak sampai ke bawah,” ujar Anies Baswedan, Selasa (29/8/2023).

Anies menjelaskan, terdapat minimal tiga unsur yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Unsur tersebut meliputi unsur kebutuhan, keserakahan, dan sistem.

“Korupsi minimal tiga, korupsi karena kebutuhan, korupsi karena keserakahan dan korupsi karena sistem,” jelas Anies.

Untuk menghilangkan korupsi pada seseorang, dibutuhkan hukum yang menjerakan sehingga dapat meredam dan menjadi sebuah rasa takut. Apabila hukum tersebut tidak mampu menjerakan, maka akan berdampak pada keserakahan.

“Tapi kalau hukuman tidak menjerakan, maka keserakahan akan mencari jalanya,” ucap Anies.

Sita Harta Milik Koruptor

Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan
Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan

Anies mengungkapkan, hukum yang menjerakan para koruptor dan menghilangkan praktik korupsi, dapat dilakukan dengan memiskinkan koruptor. Hal itu dapat dilakukan dengan mengambil atau menyita harta milik koruptor.

“Dimiskinkan, diambil hartanya, disita hartanya, kan itu yang paling ditakuti oleh semua koruptor,” tegas Anies.

Anies menganggap perlu memberikan efek jera kepada koruptor dengan cara memiskinkan. Menurutnya, dengan cara tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi.

“Pemiskinan ini harus, ini yang harus menjadi pegangan kita semua,” ungkap Anies.

Anies menambahkan, umumnya koruptor melakukan tindakan korupsi karena terjebak pada sistem atau aturan. Menurutnya, perlu dilakukan koreksi pada sebuah sistem untuk menghindari korupsi.

“Kami melihat ada tiga akar yang harus dibereskan, tidak hanya soal penangkapan, tidak hanya soal kalimat pencegahan, tapi akar masalahnya, need great sistem,” pungkas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya