Razia Emisi di Jakarta Barat Sasar Ratusan Kendaraan, 13 Dinyatakan Tidak Lulus dan Ditilang

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebutkan ada 111 kendaraan yang diperiksa emisinya pada razia di depan Mal Taman Anggrek Jakarta Barat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Sep 2023, 13:51 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 13:40 WIB
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakbar, Herry Permana menyebutkan ada 111 kendaraan yang di uji emisi pada razia di depan  Taman Anggrek Jakarta Barat.

"Di sini ada 50 kendaraan pribadi, 5 kendaraan dinas plat merah. Dari 50 kendaraan pribadi, 47 lolos, tidak lolos 3," kata Herry.

Kemudian, dari 5 mobil dinas, semuanya lulus. Selain itu ada 24 kendaraan berbahan bakar solar yang diuji emisinya.

"Kemudian dari 18 mobil solar sudah sesuai KIR (uji kendaraan bermotor Dishub), artinya sudah diuji emisi, nggak perlu lagi, ada bukti-bukti KIR," katanya.

Kemudian, ada 32 sepeda motor. Sebanyak 23 sepeda motor lulus dan sembilan lainnya tidak lulus uji emisi.

​​​​​​​Jumlah kendaraan yang tidak lulus uji emisi ada 18 kendaraan, sementara yang ditilang ada 13 kendaraan.

Husniawan (27), seorang pengendara sepeda motor tahun 2016 mengaku ditilang karena motornya tidak lulus uji emisi untuk komponen CO (karbon monoksida).

"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang ganti bensin kadang Pertamax kadang Pertalite, saya makai Pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," kata Husniawan.

Ia mengaku sempat meminta untuk diuji ulang, namun ditolak oleh pihak penguji.

"Tadi saya lihat memang di pipanya (alat uji emisi) kotor, mampet. Saya bilang ulang enggak dikasih, akhirnya kena tilang. Ya sudahlah mau gimana," katanya.

Tilang Manual

UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKP Sudarmo menyebutkan, tilang uji emisi dilakukan pada beberapa kategori kendaraan, yakni mobil solar, mobil bensin dan sepeda motor.

"Semua, roda dua, roda empat bensin maupun solar. Nanti kami bagi masing-masing mekanismenya," ungkap Sudarmo.

Kemudian, kata Sudarmo, uji emisi dilakukan terlebih dahulu. Jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi sesuai standar baku mutu lingkungan hidup akan ditilang.

Adapun mekanisme tilang tetap sama dengan tilang reguler kendaraan bermotor.

"Mekanismenya seperti tilang manual biasa. Diberi surat tilang, kami arahkan nanti ikut sidang di Pengadilan, keputusannya nanti di Pengadilan," kata Sudarmo.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya