Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon Cs Ditunda 4 Kali, Hakim Peringatkan Jaksa

Sidang kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kembali ditunda untuk keempat kalinya.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 19 Sep 2023, 06:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 06:31 WIB
Wowon cs saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)
Wowon cs saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kembali ditunda untuk keempat kalinya. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu terpaksa ditunda lantaran jaksa penuntut belum rampung menyiapkan berkas-berkas.

"Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, Senin (18/9/2023).

Omar lantas meminta sidang tuntutan agar ditunda kembali untuk pihaknya menyelesaikan seluruh berkas yang diperlukan. Sementara, Hakim Ketua Suparna sempat geram mendengar alasan jaksa yang masih tahap menyusun berkas.

"Penyusunan? Ini keempat kali loh. Coba dibuka aja, penuntutan atau masih menunggu rencana tuntutan?" tanya Suparna.

"Masih menyusun Yang Mulia," jawab Omar.

Hakim lantas memperingatkan jaksa agar serius menyelesaikan tugasnya agar secepatnya dilakukan pembacaan tuntutan.

"Ini sudah keempat, tolong ya. Nanti kalau memang saudara berlarut-larut, mungkin kami akan mengambil sikap. Perkara bukan ini saja," tegas Suparna.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa untuk menunda persidangan. Sidang Wowon Cs akan kembali digelar pada Senin 25 September 2023.

"Jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Jadi sidang kita tunda hari Senin 25 September 2023," pungkas Suparna.

Berkas Tuntutan Belum Selesai

Wowon cs berpose dua jari usai menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)
Wowon cs berpose dua jari usai menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU sudah tiga kali ditunda lantaran jaksa beralasan masih menyusun berkas-berkas.

Pihak JPU mengaku belum menyelesaikan berkas tuntutan terhadap ketiga Terdakwa, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin alias Dede.

Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya, dengan menunda sidang selama satu minggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya