Hasto Akan Bertemu Gibran di Markas PDIP Rabu 18 Oktober, Bahas Putusan MK?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya akan bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP pada Rabu 18 Oktober 2023 mendatang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 23:00 WIB
Hasto Akan Bertemu Gibran di Markas PDIP, Bahas Putusan MK?
Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto mengaku akan bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2023 mendatang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.

Namun Hasto meluruskan, kedatangan Gibran ke Kantor DPP PDIP pada Rabu lusa itu bukan dalam rangka memenuhi panggilan partai.

"Kita enggak manggil, kita ngobrol-ngobrol dan kemudian bincang-bincang sesama kader partai. Rumah partai kan rumah rakyat. Rumah seluruh kader partai. Jadi datang ke kantor partai bukan karena dipanggil, karena memang ini rumah kita bersama," ujarnya Hasto di Rumah TPN Ganjar Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.

"Jadi enggak ada panggil-panggilan ya. Saya luruskan enggak ada panggil-panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," katanya menambahkan. 

Hasto mengatakan, kedatangan Gibran sama sekali tak ada kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Hasto menceritakan, awalnya dia mengirimkan sebuah video tentang perjuangan kepada Gibran. Komunikasi itu pun berlanjut hingga akhirnya muncul rencana bincang-bincang di Markas DPP PDI Perjuangan.

"Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang."

"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus, saya kirim kemudian ke Mas Gibran, dan saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai, biar kita bisa tukar pikiran terkait dengan berbagai aspek," ujar Hasto Kristiyanto.

Belum Pernah Bahas Soal Cawapres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan dua buku kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sela-sela pemanggilannya di kantor DPP PDIP, Selasa (22/5/2023)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan dua buku kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sela-sela pemanggilannya di kantor DPP PDIP, Selasa (22/5/2023).

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan bersama Gibran bakal membahas banyak hal. Misalnya, terkait kuliner, industri kreatif dan pembangunan kantor partai.

"Ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus," ujar dia.

Hasto mengaku, sudah lama sekali tak berjumpa dengan Gibran, sama seperti Presiden Joko Widodo. Karena itu, dia mengajak Gibran untuk bertemu di kantor partai.

"Udah lama gak ketemu mas. Pak jokowi sendiri berbulan-bulan gak ketemu sama mas gibran ketika ditanya media saya sudah berbulan bulan tidak ketemu. Saya juga sama kami DPP. Maka mas ngobrol-ngobrol di kantor partai paling tidak kopinya itu enak mantap," ujar dia.

Saat disinggung adakah pembicaraan dengan Gibran soal Cawapres, Hasto mengaku belum pernah mendengar hal tersebut dari Gibran.

"Gak ada yang ada adalah pak sekjen tugas kami apa pak sekjen. Kira-kira seperti itu saja sebagai kader partai mas gibran selalu menanyakan tugas kami apa. 'Yasudah mas perkuat mas Ganjar Pranowo. 'Siap nanti menjadi jurkam' itu pembicaraan kami dengan mas gibran," ujar dia

Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun. 

Jokowi Enggan Komentari Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya