LSI Sebut Sikap Publik Terbelah Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut LSI, sebesar 36,2% tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2023, 21:33 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2023, 21:33 WIB
Koalisi Indonesia Maju Resmi Usung Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka resmi diusung setelah semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam surveinya, LSI menyebut tak banyak masyarakat yang mengetahui putusan MK tersebut. Pasalnya, LSI menemukan hanya 37,2% responden yang mengetahui putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyebut lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46%, sedangkan tingkat kesetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3%.

"Seluruh responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3%, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7%. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7% dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab 9%," ujar dia dalam paparannya secara daring, Minggu (22/10/2023).

Djayadi melanjutkan, sebesar 36,2% tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 63,8% lainnya menjawab tidak tahu.

Lalu, 46,6 responden mengaku tahu atau pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4% sisanya menjawab sebaliknya.

"Dari seluruh responden itu, sebanyak 53,8% setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo. Khusus yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlahnya (yang setuju) lebih besar, yakni 59,7%," kata Djayadi.

Adapun semua responden yang kurang atau tidak setuju mencapai 37,2% dan 9% lainnya tidak menjawab. Sementara itu, penolakan dari publik yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebesar 35,2% dan 5,1% sisanya tidak menjawab.

 

Sepekan Sejak Putusan MK Dibacakan, Sikap Publik Terbelah

Koalisi Indonesia Maju Resmi Usung Gibran Rakabuming Raka
Prabowo juga menyatakan keputusan tersebut merupakan konsensus dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasil tersebut, jelas Djayadi, menunjukkan sikap publik terbelah dalam sepekan terakhir sejak putusan MK dibacakan. Dengan demikian, belum terlihat dampak signifikan terhadap dukungan politik publik kepada calon presiden (capres).

"Belum terlihat dampak signifikan dari reaksi masyarakat terhadap putusan ini terhadap dukungan politik. Mungkin karena yang tahu (putusan MK) belum banyak sehingga belum telihat dampak signifikannya, tapi, potensinya sudah mulai terlihat," tuturnya.

Djayadi melanjutkan, potensi akibat putusan MK tersebut terhadap dukungan pada kandidat bermata dua, positif dan negatif.

"Terutama yang terkait Prabowo Subianto, yang diperkirakan akan mengambil Gibran sebagai wakil presiden meskipun belum diputuskan."

Survei ini digelar pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD).

Dengan begitu, para responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Prabowo Subianto Resmi Tunjuk Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapresnya

Bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto mengumumkan sendiri bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan mendampinginya sebagai di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Prabowo menyebut, nama Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi calon wakil presiden dari dirinya. Keputusan tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

 “Kita sudah sepakat mengusung saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Jakarta, Minggu (22/10/2023).

Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil usai rapat bersama seluruh ketua umum KIM. Menurut dia, tidak ada sengketa dari keputusan tersebut karena diputuskan secara aklamasi.

“Ini keputusan aklamasi bulat dan konsensus untuk Indonesia maju,” tegas Prabowo.

Pantauan di Rumah Kertanegara Jakarta, pukul 19.34 WIB, seluruh ketua umum dari KIM sudah tiba. Diawali oleh Prabowo pada pukul 4 sore, kemudian dilanjutkan oleh para ketua umum partai politik KIM lain, seperti Anis Matta dari Partai Gelora, Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB), Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda dan perwakilan dari Partai Prima.

Kemudian hadir juga Airlangga dari Partai Golkar, Zulkifli Hasan dari PAN, dan Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya