Putusan MK Sudah Berjalan, Minta Semua Menerima dan Hormati

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2023, 22:22 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2023, 20:59 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi tak sependapat jika dianggap Presiden Jokowi ikut campur tangan mengenai putusan itu. Menurutnya, jangan dengan mudah menganggap sebuah hal adalah konspirasi bila tidak suka dengan kebijakan yang telah diputuskan.

"Itu terlalu konspirasi, gini kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana," ujar Hasan saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Hasan berpesan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

"Kan kita nilai aja bahwa ini landasan hukumnya argumentasi nya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, masuk akal gak," ucapnya.

"Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi," tambahnya.

Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan.

Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

"Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya," ungkapnya.

 

Prabowo Dianggap Hidupkan Dinasti Politik Usai Gandeng Gibran

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto angkat suara, soal cap dinasti politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disematkan kepada Gibran Rakabuming Raka usai resmi dicalonkan sebabai wakil presidennya.

Menurut dia, tidak ada yang salah dalam dinasti politik selama tujuannya untuk Merah Putih.

"Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat. Kalau dinastinya Pak Jokowi ini berbakti untuk rakyat, kenapa? Salahnya apa?," ujar Prabowo Subianto di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ketua Umum Gerindra ini melanjutkan, secara tegas dia pun mengakui jika dirinya adalah bagian dari dinasti politik. Sebab, mulai dari sang kakek, ayah hingga dirinya merupakan bagian dari kekuasaan negara yang terus mengabdi demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

"Saya juga dinasti. Saya anaknya Soemitro, cucunya Margono Djojohadikusumo. Paman saya gugur untuk RI. Kita dinasti, Dinasti Merah Putih. Kita Dinasti Patriot," tegas Prabowo.

 

Meminta Berpikir Positif

Menteri Pertahanan RI ini pun meminta, publik dapat melihat apa yang sedang dijalankannya bersama Presiden Jokowi secara jernih.

Artinya, tidak lain tujuan dirinya bersama Gibran yang tidak lain adalah putra sulung dari Jokowi semata demi nusa dan bangsa.

“Berpikirlah yang baik, positif,” Prabowo menandasi.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya