Dilaporkan ke KPK, Ketua MK Anwar Usman: Ketawa Saja Saya

Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan syarat capres-cawapres. Selain Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang juga dilaporkan ke KPK atas dugaan yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2023, 17:52 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 17:47 WIB
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme usai mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Ketawa saja saya hahaha," kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Anwar pun tak merespons lebih lanjut terkait laporan tersebut. Ia langsung bergegas keluar dari Gedung MK usai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebagai informasi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketum PSI Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (23/10/2023).

Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK

Jokowi dan keluarga dilaporkan atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Presiden Jokowi pun juga sudah berkomentar. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum tersebut.

"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Plataran Hutan Kota Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2023).

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Putusan MK Tuai Polemik: Anwar Usman: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Panel Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ketiadaan nomenklatur UU KPK hasil revisi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, apa yang terjadi dengan lembaganya hari ini merupakan sebuah ujian. Namun, dia berpandangan cobaan tersebut harus dipandang sebagai keberkahan.

Adapun ini disampaikan dalam pidatonya saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Jakarta, Selasa (24/10/203).

"Meski saat ini Mahkamah Konstitusi untuk kesekian kalinya dinilai banyak orang sedang menghadapi suatu ujian, namun bagi saya apa yang dialami oleh Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai suatu keberkahan. Yang jelas Allah tidak akan mencoba hambanya di luar batas kemampuannya," kata Anwar.

Menurut dia, sorotan yang diberitakan kepada publik merupakan tanda perhatian masyarakat kepada MK.

"Perhatian publik kepada MK merupakan suatu bentuk kepedulian dan kecintaan publik terhadap lembaga MK," tambahnya. 

"Namun, tentunya setiap persoalan yang terjadi harus didudukan sesuai dengan proporsinya dan publik nantinya juga memahami bahwa setiap peristiwa atau permasalahan yang terjadi, tidak dieskalasi melampaui batas persoalan," sambung Anwar.

Lebih lanjut, Anwar juga menyebut bahwa ketentuan yang MK putuskan itu tak bisa memuaskan semua pihak.

"Hal ini juga menjadi penting bagi pembelajaran kita semua. Sebagai bagian dalam menegakkan hukum dan keadilan, meski apapun putusannya, maka sulit untuk memuaskan semua pihak dan sulit untuk menghindari adanya pro dan kontra," ucap Anwar.   

3 Hakim MK Tak Hadiri Pelantikan MKMK

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca
Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca/Merdeka.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.

Meski demikian, tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) soal kepala daerah yang di bawah umur 40 tahun bisa maju dalam Pilpres tak menghadiri pelantikan tersebut. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, absennya tiga hakim konstitusi itu karena ada sidang yang sedang berjalan.

"Masih sidang. Sidang saja," kata Anwar kepada wartawan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh hakim diundang dalam pelantikkan ini.

"Diundang semua. Bu Enny tadi telat, Daniel tuh baru selesai sidang," tambahnya. 

Jadi Anggota MKMK, Integritas Jimly Diragukan

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
Ketum ICMI, Jimly Asshiddiqie memberikan pernyataan pers dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (9/8). Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengecam aksi main hakim sendiri dengan membakar hidup-hidup seorang pria di Bekasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru diumumkan Senin 23 Oktober 2023.

Sebab, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya dengan adanya nama mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

“Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Kemudian, salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” kata Direktur Eksekutif PVRI, Yansen Dinata melalui keterangan pers diterima, Selasa (24/10/2023).

Yansen menambahkan, dalam sistem politik ketatanegaraan, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan pemilu, termasuk jika ada pelanggaran oleh Presiden yang sedang berkuasa atau peserta Pemilu.

Apalagi pada pekan kemarin, putusan MK yang meloloskan batas usia minimal di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama pernah menjadi kepala daerah seakan memuluskan langkahGibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi untuk maju berkontestasi di Pilpres 2024 bersama Prabow Subianto.

“Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif. Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” tambah Yansen.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya