Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028

Delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Nov 2023, 12:03 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 10:53 WIB
Pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua MK
Pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua MK, Senin (13/11/2023). (Foto: tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.

"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.

Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas putusan uji materil beleid UU Pemilu soal batasan usia minimun calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, pemilihan Ketua MK yang baru dilakukan atas dasar menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023. Disebutkan, usai penjatuhan sanksi pemecatan terhadap jabatan ketua Anwar Usman maka para hakim MK wajib memilih penggantinya dalam waktu 2x24 jam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat kode etik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno penentuan ketua baru MK. Hal ini dilakukan, sebab ketua sebelumnya, yakni Anwar Usman, sudah dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

"Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Pleno yang berjalan pukul 09.00 WIB tersebut berjalan tertutup. Namun, berdasarkan informasi dari Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto, sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat tersebut.

"Hadir lengkap (sembilan hakim, termasuk Anwar Usman)," kata Budi dalam pesan singkat diterima, Kamis (9/11/2023).

Sebagai informasi, rapat pleno penentuan ketua MK diawali dengan teknis musyawarah mufakat. Nantinya, lanjut Budi, bila tidak mencapai kesepakatan maka akan dilakukan pemungutan suara dan digele secara terbuka.

"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," jelas Budi.

 


Suhartoyo Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo memberikan keterangan pers usai rapat pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo mengatakan, ia menerima amanat tersebut karena hanya ada dua orang yang didorong oleh para hakim konstitusi untuk menjadi Ketua MK. Dua orang itu adalah Suhartoyo sendiri dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu. Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Maka dari itu, ia menyanggupi dengan semangat memperbaiki citra MK usai munculnya polemik akibat putusan syarat capres dan cawapres.

"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ujar Suhartoyo.

"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi, apakah MK juga dibiarkan mandeg sementara semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," sambungnya.


Suhartoyo Dinilai Mampu Menjadi Pimpinan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Sadil Isra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra (kiri) usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ia dan Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang dianggap dapat menjadi pimpinan karena pengalaman yang dimiliki.

Sebab, mereka sudah lima tahun lebih menjadi hakim konstitusi dan banyak hakim yang akan pensiun dalam waktu dekat.

"Prof Arief merasa mungkin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini. Pak Manahan sudah mau pensiun. Pak Wahid sudah mau pensiun dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak logo gitu ya," jelas Saldi.

Ia pun merinci bahwa Suhartoyo sudah menjadi hakim MK selama delapan tahun. Sedangkan, ia sudah enam tahun di MK.

"Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua," imbuh Saldi.

  

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya