Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya langsung memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) sesampainya di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menyampaikan pemeriksaan Christopher berkaitan dengan dirinya yang bisa melarikan diri dan berpindah-pindah negara.
Baca Juga
Diketahui, Christopher meninggalkan Indonesia melalui Bali sejak Mei 2022. Dia terlacak berpindah-pindah dari Singapura, Malaysia, sampai akhirnya ditangkap di Thailand.
Advertisement
“Tetapi yang bersangkutan memang selain pindah-pindah tempat menghindari pengejaran kita. Tapi diduga menjalankan bisnis, seperti apa kita masih dalami,” kata dia kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Seperti apa pekerjaannya, selama meninggalkan indonesia nanti kami penyidik akan dalami pengembangan akan kami sampaikan,” kata dia.
Terkait kasus penipuan mobil artis Jessica Iskandar, Yuliansyah belum bisa berbicara terlalu banyak.
“(Tipu mobil buat modal?) Itu yang belum bisa kami sampaikan. Karena belum kami lakukan pemeriksaan. Mungkin malam ini juga sampai ke kantor langsung kami lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Jessica Iskandar Mengaku Pasrah
Sebelumnya, Artis Jessica Iskandar mengklaim sudah pasrah akan ulah Christopher Sfefanus Budianto yang telah menipu dan menggelapkan sewa mobil terhadapnya.
"Sebenarnya di tahap ikhlas sudah di tahap sudah setahun setengah kan. Sudah panjang dan lama banget, sudah banyak makan waktu, tenaga, biaya, memakan emosi juga,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.
Pasalnya, yang bersangkutan telah jadi buron sejak tahun lalu. Jedar mengaku tidak habis pikir atas tindakan Christoper yang tega menipunya saat sedang hamil hingga melahirkan.
“Apalagi disayangkan di saat aku melahirkan jadi sudah momennya itu mental jatuh," tuturnya.
Jessica minta pelaku mengembalikan kerugian atas apa yang dilakukan. Dia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
"Emosional gitu, tapi kalau sesuai apa yang harus aku jalani, ya paling hanya bisa bertanya kenapa kamu ngelakuin ini apalagi di saat saya hamil, saya melahirkan kamu kemana uang-uang saya, ayo balikin uang saya," katanya.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Adapun Christoper Steffanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar.
Hal itu, usai dua kali panggilan polisi namun tidak pernah hadir.
“Iya benar sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sehingga, berdasarkan laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada 15 Juni 2022. Cristopher pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com