Lebih Besar dari UMP Jakarta, Buruh di Kota Tangerang Minta UMK Naik Jadi Rp5,5 Juta

Buruh di Kota Tangerang meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 19,98 persen atau naik menjadi sekitar Rp5,5 juta. Tuntutan ini bahkan jauh lebih besar dari UMP Jakarta 2024 yang telah ditetapkan, yakni hanya Rp5,06 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Nov 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2023, 17:45 WIB
Buruh di Tangerang demo memprotes kebijakan pencairan JHT.
Buruh menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022). Mereka memprotes soal kebijakan pencairan JHT.

Liputan6.com, Tangerang- Lebih besar dari Jakarta, buruh di Kota Tangerang menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024, naik sekitar 19,98 persen. Bila dirupiahkan, maka kenaikan UMK Kota Tangerang sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.

"KIta usulkan naik 19,8 persen, jadi UMK 2024 bisa sampai Rp5,5 juta, dari UMK tahun sebelumnya Rp4.564.000," kata Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang Maman Nuriman, Jumat (24/11/2023).

Bukan tanpa alasan, permintaan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2020 tentang penetapan upah minimum, di mana ada 64 item kebutuhan seperti sandang, pangan, papan, rekreasi dan sebagainya.

"Berdasar acuan itu, kita melakukan survei di tiga pasar Kota Tangerang yakni di Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug. Dari masing-masing pasar itu, kita akumulasi harga kebutuhan, jadi nilai rata-ratanya 19,98 persen," jelasnya.

Usulan tersebut pun sudah diserahkan ke Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK 2024.

Sementara di lain pihak, Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 pihaknya mengusulkan kenaikan besaran upah buruh di Kota Tangerang mencapai 0,20 persen.

"Apindo tetap pakai PP 51 Tahun 2023. Kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 0,20 persen," katanya.

UMP Jakarta Hanya Naik Jadi Rp5,06 Juta

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.

 

Heru Budi Persilakan Buruh Gugat Kepgub UMP Jakarta 2024

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.

"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Heru menjelaskan, ia memutuskan kenaikan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru.

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya