Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK

Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2024, 16:50 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 16:50 WIB
Ribuan buruh tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi demonstrasi tersebut.

Diatas mobil komando, Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena buruh sudah berjuang panjang 4 tahun di MK, berjuang di jalanan dan akhirnya menang. Tapi tiba-tiba ada yang tidak mau menaati putusan MK. Jangan mengajari buruh untuk tidak taat konstitusi," tegas Andi Gani

Apalagi, dalam waktu dekat ada penetapan upah minimum. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.

Andi Gani mengingatkan kembali kepada Pemerintah agar tidak bermain-main dengan konstitusi.

"Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan kepada Pemerintah, khususnya kepada Menaker dan jajarannya, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi," ucapnya.

Wakil Presiden KSPSI Roy Jinto Ferianto menyoroti dua poin dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit nasional.

Pertama, soal peta jalan atau roadmap Pemerintah hanya akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 15 Desember 2024 yang akan merugikan buruh.

"Itu merugikan karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan," ujar Roy.

 

 

 

Upah Minimum

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lalu, poin kedua yang menjadi perhatian serikat buruh adalah Pemerintah yang dikabarkan akan mengeluarkan dua kategori upah minimum, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum non padat karya.

"Sejak dulu upah minimum itu satu, karena upah minimum itu adalah protection floor, perlindungan dasar, safety net. Sehingga tidak boleh ada upah minimum yang berbeda, yaitu upah minimum non padat karya dan padat karya," tegasnya.

Roy mengatakan, para pengusaha ingin upah minimum padat karya dibawah upah minimum yang ada pada saat ini.

Untuk itu, Roy memastikan terus mengawal Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merilis formulasi UMP yang baru.

"Rencana kementerian kan 7 November) ini akan mengeluarkan Peraturan Menteri. Kita minta jangan terburu-buru mengeluarkan Permennya itu, agar tidak bertentangan dengan putusan MK," ucapnya.

 

Ditemui Wamenaker

Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh
Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, ditengah aksi demonstrasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menemui massa aksi.

Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi buruh di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama," ujarnya.

Tunduk pada Putusan MK

Noel memastikan bahwa sebagai negara hukum, Pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Soal upah memang masih dalam kajian. Nanti Pak Menteri yang akan sampaikan," ucapnya.

Diyakini, Wamenaker yang juga merupakan sahabat dekat Andi Gani akan sejalan seperjuangan dengan keinginan buruh untuk ikut mematuhi putusan MK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya