Liputan6.com, Jakarta - Jali Kartono terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega membakar istrinya. Akibat aksi jahatnya, sang istri berinisial AM mengalami luka bakar hingga 70 persen.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, detik-detik aksi Jali Kartono membakar istrinya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jaksel pada Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 14.50 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Ketika itu, pelaku dan korban berada di rumah. Jali Kartono sedang memeriksa ponsel milik AM. Tak disangka, sang suami naik pitam setelah melihat chatting istrinya dengan pria lain. Jali tak bisa menahan amarahnya, ia terlibat cekcok mulut dengan AM.
Pelaku kemudian mengambil jeriken berisi bensin dan langsung menyiramnya ke tubuh istri. Lalu, ia menyulut api dari sebuah korek gas, seketika tubuh korban terbakar.
"Pelaku ini melihat ada chatting di handphone si istri yang mana ada chatting istri dengan pria lain, sehingga merasa cemburu. Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," kata Bintoro, dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (6/12/2023).
Tubuh dilalap si jago merah, korban langsung berlari mencari pertolongan. Ia pergi ke sebuah masjid dekat rumanya, mencari sumber air di tempat wudhu. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menolong. Tubuh korban yang terbakar api ternyata terekam CCTV masjid.
Api di tubuh AM berhasil dipadamkan setelah dibantu warga menggunakan sarung dan selimut basah. Namun, korban sudah tidak berdaya.
Ia terpapar luka bakar cukup parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Kini, korban yang mengalami luka bakar hingga 70 persen itu dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat.
"Ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung basah dan diselimuti ke korban ini," tambah Bintoro.
Â
Pelaku Pembakar Istri Ditahan Penyidik Polres Metro Jaksel
Tiga hari kemudian, sang suami Jali Kartono dijemput paksa penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sempat sembunyi di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, Jali kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.
Advertisement