Liputan6.com, Jakarta - Muncul wacana gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Usulan ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
RUU DKJ itu kemudian menuai ragam tanggaan dan sorotan publik. Terutama setelah Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Pangkal sorotan terletak pada Ayat (2) Pasal 10 draf RUU tersebut.
Baca Juga
Disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Sedangkan untuk masa jabatan, masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
Advertisement
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU DKJ tersebut.
Ternyata, RUU DKJ merupakan inisatif DPR. "Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan draf RUU DKJ masih sebatas usulan Dewan. Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Dengan demikian, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.
Bagaimana tanggapan lainnya terkait wacana gubenur Jakarta ditunjuk langsung presiden? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Heboh Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Advertisement