Sempat Minta Berdiri, Kuasa Hukum Ungkap Detik-Detik Meninggalnya Lukas Enembe

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

oleh Fachrur RozieNasrul Faiz diperbarui 26 Des 2023, 14:07 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 14:07 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

 

 

Akan Dimakamkan di Papua

Sidang Vonis Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Patyona turut membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe.

 

"Betul betul, sekarang saya dikamar beliau meninggal," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Di sisi lain, Petrus menyebut kliennya akan dimakamkan di Papua. Namun untuk sementara waktu, Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSAPD untuk persiapan keberangkata ke Papua," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Petrus menyebut pihak keluarga belum memutuskan waktu yang pasti untuk memberangkatkan jenazah Lukas Enembe ke Papua.

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," kata Petrus.

 

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya