Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kamis 18 Januari 2024, Jangan Sampai Salah!

Termasuk pada hari ini, Kamis (18/1/2024), peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lalu lintas di Ibu Kota.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jan 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 07:00 WIB
Termasuk pada hari ini, Kamis (18/1/2024), peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lalu lintas di Ibu Kota.
Termasuk pada hari ini, Kamis (18/1/2024), peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lalu lintas di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama stakeholder terkait tetap konsisten dalam memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap Jakarta.

Termasuk pada hari ini, Kamis (18/1/2024), peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lalu lintas di Ibu Kota.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalanan Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai aturan ganjil genap (GaGe).

Kebijakan ini diterapkan pada dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore-malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, potensial meminimalisir kemacetan, dan mengurangi tingkat polusi di Jakarta.

Meskipun mendapat beragam tanggapan, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap terus menjadi strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan solusi positif terhadap permasalahan lalu lintas yang telah lama menjadi tantangan di kota metropolitan ini.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya