Liputan6.com, Jakarta - Setelah masa libur akhir pekan, aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Rabu (26/3/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada hari kerja serta menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Advertisement
Sementara itu, pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan sehingga kendaraan bebas melintas di semua ruas jalan tanpa batasan nomor pelat.
Pada hari ini, Rabu (26/3/2025) kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berakhiran genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas di kawasan yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan selama jam operasional yang telah ditentukan.
Pembatasan ini diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Aturan ganjil genap telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diterapkan, terutama dalam cakupan wilayah dan sistem pengawasannya. Saat ini, kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap kebijakan ini, pengawasan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis. Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Jakarta serta mengurangi tingkat polusi udara yang semakin meningkat akibat banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.
Dengan berkurangnya jumlah kendaraan di ruas jalan utama, diharapkan waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien dan kualitas udara di Jakarta semakin membaik.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal penerapan aturan ganjil genap sebelum bepergian agar dapat menghindari sanksi tilang.
Selain itu, pengguna kendaraan juga disarankan untuk mempertimbangkan alternatif perjalanan seperti menggunakan transportasi umum, memilih rute yang tidak terkena pembatasan, atau menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap bisa bepergian dengan lancar.
Dengan kepatuhan bersama, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan lingkungan di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Mengemudi Tanpa Hambatan di Tengah Aturan Ganjil Genap
Demi memastikan mobilitas tetap lancar meskipun aturan ganjil genap Jakarta berlaku, berikut beberapa cara yang bisa digunakan:
1. Periksa Jadwal Ganjil Genap:
- Sebelum bepergian, pastikan Anda mengetahui jadwal ganjil genap yang berlaku pada hari tersebut. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi seperti Google Maps dan Waze dapat membantu mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Selain itu, fitur pemantauan lalu lintas real-time juga bisa digunakan untuk menghindari rute yang macet.
3. Pilih Moda Transportasi Umum:
- Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang dapat menjadi pilihan efisien dan menghindarkan Anda dari kemacetan.
4. Sesuaikan Waktu Perjalanan:
- Hindari jam operasional ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah aturan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Hal ini dapat membantu menghindari pembatasan serta kemacetan di jalan.
5. Manfaatkan Kendaraan Berpelat Khusus atau Listrik:
Kendaraan listrik serta beberapa jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, dan mobil berpelat khusus tidak terkena aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, opsi ini bisa menjadi solusi praktis.
6. Waspada Tilang Elektronik (ETLE):
- Pengawasan aturan ganjil genap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di beberapa titik. Pastikan Anda tidak melanggar aturan agar tidak dikenakan sanksi tilang otomatis.
7. Gunakan Layanan Transportasi Online:
- Jika harus bepergian tetapi kendaraan pribadi tidak dapat digunakan, layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online atau ojek online bisa menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
8. Manfaatkan Sistem Park and Ride:
- Jika tetap ingin membawa mobil tetapi terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk memarkir kendaraan di fasilitas Park and Ride yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
Dengan menerapkan strategi ini, perjalanan tetap bisa berjalan lancar tanpa hambatan aturan ganjil genap. Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Advertisement
