Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur akhir pekan, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (25/3/2025).
Sistem ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Advertisement
Sementara, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.
Pada hari ini, Selasa (25/3/2025), kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperkenankan melewati jalur yang terkena kebijakan tersebut selama jam operasional yang telah ditentukan.
Penerapan aturan ini berlangsung dalam dua sesi setiap harinya:
- Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Sistem ganjil genap di Jakarta telah mengalami beberapa kali revisi, terutama terkait wilayah cakupan dan teknis pelaksanaannya.
Saat ini, kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019**, yang merupakan penyempurnaan dari **Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada ketentuan yang lebih luas, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan dilakukan dengan dua metode utama, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di ibu kota. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap penerapan kembali sistem ganjil genap dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi udara yang semakin meningkat akibat emisi kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum bepergian agar dapat menghindari sanksi tilang.
Selain itu, pengguna jalan juga disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan guna mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.
Dengan kerja sama dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan dan kualitas udara di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Tips Berkendara di Jakarta Saat Ganjil Genap
Untuk memastikan perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang selama aturan ganjil genap berlaku, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
1. Cek Jadwal Ganjil Genap Secara Rutin:
- Sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek jadwal ganjil genap sesuai dengan tanggal hari itu. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan jalur alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap. Fitur lalu lintas real-time juga bisa digunakan untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi di jalan utama.
3. Atur Waktu Perjalanan:
- Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan agar berangkat atau pulang di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah 21.00 WIB.
4. Manfaatkan Kendaraan Berbasis Listrik:
- Mobil listrik saat ini masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika memiliki kendaraan listrik atau berencana untuk beralih ke mobil ramah lingkungan, ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mobilitas yang lebih fleksibel.
5. Pilih Transportasi Umum atau Carpooling:
- Menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dibandingkan membawa kendaraan pribadi. Jika tetap harus menggunakan mobil, carpooling dengan teman atau keluarga bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Perhatikan Rambu dan Kamera Tilang Elektronik:
- Patuhi rambu-rambu yang menandakan area ganjil genap serta waspadai titik-titik kamera tilang elektronik (ETLE). Pelanggaran akan langsung terekam dan bisa berujung pada sanksi tilang.
7. Gunakan Layanan Transportasi Online Jika Mendesak:
Jika harus bepergian pada hari di mana kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas, layanan transportasi online seperti taksi atau ojek berbasis aplikasi dapat menjadi pilihan praktis.
8. Manfaatkan Park and Ride:
- Jika tetap ingin menggunakan mobil pribadi, pertimbangkan untuk memarkir kendaraan di fasilitas **Park and Ride** yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
Dengan menerapkan strategi ini, perjalanan tetap nyaman meskipun aturan ganjil genap berlaku. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama!
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
