Siskaeee Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Ini Kata Polisi

Polisi sikapi ketidakhadiran selebgram Siskaeee dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno. Sedianya, pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) pagi.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2024, 22:38 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 15:01 WIB
Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi, Bawa Bukti Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sikapi ketidakhadiran selebgram Siskaeee dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno. Sedianya, pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, mangkirnya Siskaeee menjadi bahan evaluasi dari penyidik untuk mengambil langkah lanjutan.

"Penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca ketidakhadiran tersangka S (Siskaeee)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Ade mengatakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan. Kepastian itu setelah diterimanya surat permintaan penundaan pemeriksaan hingga proses persidangan praperadilan rampung. Surat dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka.


Tetap on Schedule

Terkait hal ini, Ade menegaskan penyidik tetap menyelesaikan penyidikan tanpa harus menunggu putusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan.

"Jadi kami tetap on schedule terkait pemeriksaan yang dilakukan dan hari ini tidak datang yang bersangkutan maka kami akan melakukan tindak lanjut langkah tindak lanjut untuk menentukan langkah yg akan dilakukan terhadap tersangka S," ujar dia.

Ade belum bicara lebih jauh perihal sikap penyidik dalam menanggapi mangkir Siskaeee dalam pemanggilan kedua.

"Nanti akan kita update," ujar dia.


Terancam Dijemput Paksa

Sementara itu, merujuk pada Pasal 112 KUHAP maka Siskaeee terancam dijemput paksa.

Adapun Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya