Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee

Ade mengatakan, penyidik merasa masih perlu melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Adapun, alasannya untuk mempemudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 27 Jan 2024, 09:44 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 09:44 WIB
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah membalas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima dan dijawab oleh penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Ade mengatakan, penyidik merasa masih perlu melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Adapun, alasannya untuk mempemudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Alasannya bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," tandas dia.

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai Siskaeee ditangkap dan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu malam 24 Januari 2024

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Dalami Dugaan Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Siskae atau Siskaeee
Siskae atau Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Polisi akan mendalami soal klaim selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee alami gangguan jiwa. Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung.

“Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis, (25/1/2024).

Namun demikian, Ade Ary mengaku belum mengetahui soal dugaan gangguan jiwa yang dialami Siskaeee. 

“Kami belum dapat informasi itu,” tuturnya.

Meski demikian Ade mengaku Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima soal permohonan penangguhan penahanan tersebut. 

“Betul, jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” sebutnya.


Berharap Penahanannya Ditangguhkan

Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.

"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.

Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.

Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya