Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Minggu 28 Januari 2024

Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih dapat melintas bebas di 26 lokasi ganjil genap Jakarta tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

oleh Maria Flora diperbarui 28 Jan 2024, 08:53 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2024, 07:48 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap, khususnya roda empat diterapkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kemacetan yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja. 

Ada pun peraturan ganjil genap ini berlaku Senin-Jumat di 26 titik lokasi yang tersebar disejumlah ruas jalan. Ada pun perluasan tersebut setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung mulai Januari 2023 lalu. 

Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hingga saat ini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari &nbsp

Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih belum ada perubahan. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan? Tidak ada ganjil genap yang diterapkan, baik itu Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Dengan demikian pada hari ini, Minggu (28/1/2024), semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih dapat melintas bebas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor 

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik      

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

Kapolda Metro Jaya Akui Belum Temukan Formula Atasi Kemacetan Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akui belum menemukan metode yang cocok untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Metro Jaya yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (28/12/2023).

"Memang sehari-sehari kami belum bisa menekan kemacetan ini, berbagai diskusi antara kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat gimana mengatasi kemacetan," kata dia kepada wartawan.

Karyoto mengatakan, pembatasan kendaraan roda empat dengan kebijakan ganjil genap dinilai kurang efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Pun demikian jika ganjil-genap diberlakukan di semua jenis kendaraan.

"Pasti masyarakat akan protes, apa lagi di seluruh jam waktu. Apa lagi hari ini genap besok ganjil, nanti masyarakat akan meminta pajak separo," ujar dia.

"Karena kalau saya punya mobil genap pasti saya akan keluar hanya di genap saja. artinya saya membayar pajak tidak genap dan ganjil," sambung dia.

Kendati, yang jelas kepolisian tetap melakukan pelabagai upaya. Karyoto menyebut, pihaknya menurunkan anggota di jam rawan.

"Kami berupaya seidikit memperlancar, seperti di Tendean-Mampang, saya ga tau kenpa ada masyarakat yang padahal sebenarnya salah paham, kita ingin rekayasa di jam-jam tertentu tetapi dipermanenkan. sehingga masyarakat menutup jalan alternatif sehingga macet luar biasa," ucap dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya