Liputan6.com, Jakarta - Yudha Arfandi alias YA hanya bisa tertunduk saat ditampilkan ke publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, YA ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, Senin (12/2/2024). Dia tak mengucapkan sepatah kata pun, meski awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga
Selama ditampilkan ke publik, pacar Tamara Tyasmara ini hanya tertunduk. Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya terus menunduk hingga kembali di bawa ke ruang tahanan oleh penyidik.
Advertisement
Dalam jumpa pers kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian Dante yang ditenggelamkan YA (33) saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus kematian ini berawal dari Tamara yang mengantar Dante ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/1/2024).
“Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA,” kata Wira saat jumpa pers, Senin.
Setelah sampai di rumah YA pukul 15.00 WIB, Tamara kemudian meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Beberapa saat kemudian, YA mengajak Dante dan MMA untuk berenang di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebelum berenang, tersangka (Yudha Arfandi) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 M," jelasnya.
Dibenamkan 12 Kali dengan Waktu Terlama 54 Detik
YA kemudian menyuruh Dante dan MMA untuk menyelam, sementara kedua tangan mereka sambil berpegangan tepi kolam renang. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung 15-20 menit. Setelah itu, YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Sampai akhirnya, mereka bertiga, YA, Dante, dan MMA mengenakan kaos pink pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante lebih banyak dari sebelumnya, yakni 12 kali. Dengan durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," kata Polisi.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Saat proses menyelam, mengacu rekaman dari CCTV, tampak Dante sebanyak 4 kali berusaha meraih tepian kolam renang. Namun upaya itu dicegah oleh YA dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, sekitar 16.50 WIB,” kata Wira.
Atas kejadian itu, YA kini ditetapkan tersangka atas kematian Dante. Dia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com