Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, (10/3/2024). Kampung Bahari memang sudah jadi langganan digerebek karena menjadi sarang narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 7 orang yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH yang merupakan bandar narkoba.
Advertisement
Baca Juga
“Ya kalau pasalnya kan mengedarkan, berarti ya golongannya klusternya bandar. Yang kami lakukan ini adalah bagian cipta kondisi untuk menjaga kenyamanan keamanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Polisi mengungkap para bandar narkoba tersebut sudah melakukan persiapan untuk menghindari penggerebekan polisi dengan cara memasang CCTV dan drone.
“Banyak sekali modusnya untuk mempertahankan diri. Ada CCTV. Jadi kalau kita masuk ke sana sudah terpantau di CCTV. Mereka sudah punya cara-cara untuk ini. Ada juga yang untuk drone. Nanti jangan sampai salahkan kita kalau kita tembak dronenya itu,” ungkap dia.
“Drone berada di atas kampung ketika kita mau melakukan upaya paksa atau penegakkan hukum, mereka mengamati pergerakan kita. Silakan saja. Tapi suatu ketika akan ada drone yang ketembak,” tambahnya.
Sementara ketika dilakukan penggerebekan, mereka juga melakukan perlawanan.
“Mereka selalu melakukan perlawanan, menggunakan petasan, menggunakan sajam, menggunakan ketapel, menggunakan anak panah,” sebutnya.
Bahkan dalam penangkapan kali ini, polisi menemukan senjata rakitan dan 6 butir peluru, 1 airgun, 1 granat asap beserta gas C02 4 tabung, dan 1 senapan PCP.
“Salah satunya granat tadi, ini asap ya, granat asap. Tetapi pada waktu, tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang halangi polisi untuk masuk ke kampung itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Gidion mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri bagaimana para bandar itu mendapatkan alat-alat tersebut. Termasuk, senjata api rakitan yang dipakai untuk melawan petugas.
“Ya nanti itu dalam penyelidikan lebih lanjut. Nanti kita uraikan juga itu ke atas dari mana asal itu barang ini,” jelasnya.
Tujuh Tersangka
Adapun untuk tujuh orang tersangka telah disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun.Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," kata Gidion.
Menurut dia penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari.
Dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dengan kekuatan 163 personel dan menemukan 129,2 gram sabu-sabu. Kemudian 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.
Ia mengatakan narkotika milik pelaku ini didapatkan dari bandar dengan inisial U alias L. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement