Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Jalani Visum Hari Ini, Jumat 22 Maret 2024

Faizal menerangkan, visum et repertum psycriatrium peruntukkannya sebagai salah satu alat bukti di dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mar 2024, 06:31 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 06:31 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno akan menjalani visum et repertum psycriatrium di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

Permintaan visum datang dari Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan terlapor Edie Toet Hendratno. Keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Penasihat Hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied membenarkan, kliennya telah dijadwalkan akan menjalani visum et repertum psycriatrium di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Klien Kami, Prof. Edie akan menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi pada Jumat 22 Maret 2024 pada pukul 09:00 WIB," kata Faizal dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Faizal menyatakan, kliennya siap menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati. "Persiapan klien sudah sangat baik, sudah vit untuk menjalani proses visum," ucap Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menerangkan, visum et repertum psycriatrium peruntukkannya sebagai salah satu alat bukti di dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar. Dalam Undang-Undang TPKS Visum termasuk salah satu alat bukti," ucap dia.

 

Bersihkan Nama Baik

Faizal mengatakan, hasil visum et repertum psycriatrium kliennya diharapkan bisa mematahkan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Semoga dengan dilakukan visum et repertum psycriatrium kepada klien kami dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya," dia menandaskan.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya