Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil menangkap dua dari enam tersangka begal yang beraksi di Jalan Caringin, Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Korban berinisial MUA mengalami bacokan celurit pada bahunya dan kehilangan sepeda motor.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan kedua tersangka Diky Maulana dan Dian Ahmad Nizar, berawal dari laporan korban yang sepeda motornya dirampas kedua tersangka. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede.
Baca Juga
“Dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan kedua tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Arya, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Kejadian pembegalan tersebut berawal dari korban bersama adiknya pulang dari rumah temannya di kawasan Tanah Baru sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor metik dengan plat nomor B 6336 ZBB.
“Korban bersama adiknya saat itu sedang mengarah pulang ke rumahnya yang di Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor,” ucap Arya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama adiknya melintas di Jalan Raya Ceringin dan dari arah belakang terdapat enam tersangka begal sedang mengikuti korban. Diduga para tersangka sudah mengikuti korban dan para tersangka mencoba mendekati kendaraan korban.
“Korban dipepet para tersangka dari sebelah kanan,” jelas Arya.
Keluarkan Sajam
Melihat para tersangka mendekat, korban berusaha mempercepat kendaraannya untuk menghindar dari para tersangka. Tidak lama kemudian, korban bersama adiknya melihat salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
“Salah satu tersangka langsung mengayunkan celurit dan mengenai korban,” terang Arya.
Celurit tersebut mengenai bahu kiri korban sehingga korban bersama adik nya terjatuh di jalan. Atas perbuatan tersangka, korban bersama adiknya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
“Korban merasa ketakutan sehingga lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya,” ungkap Arya.
Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah petunjuk yang didapati kepolisian, kasus tersebut berhasil diungkap. Dua tersangka berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti kejahatan.
“Dari penangkapan dua tersangka, ditemukan celurit dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” tutur Arya.
Advertisement
Ancaman 12 Tahun Penjara
Polres Metro Depok akan memburu para tersangka dan mengungkap kasus pencurian motor lainnya. Adapun kasus pembegalan yang dilakukan kedua tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Arya.