Liputan6.com, Lampung - Seorang pria di Way Kanan, Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan. Bukannya mendapatkan keadilan seperti yang dia harapkan, pria berinisial M (46) justru ditangkap polisi lantaran diduga merekayasa kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan atas laporan M. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung.
Advertisement
Baca Juga
M juga mengklaim kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.
Advertisement
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keterangan M ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda, dan ditemukan kejanggalan dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah hilang. Tersangka akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual motor tersebut dan membuat laporan palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Senin (3/3/2025).
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap M pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Rejosari, Negeri Agung, tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, ia kini terancam hukuman pidana.
"Tersangka dapat dikenai Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membuat laporan palsu bukanlah perkara sepele. "Selain dapat merugikan aparat penegak hukum, tindakan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," tegasnya.