Liputan6.com, Jakarta - Polemik antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan warga eks Kampung Bayam terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara tak kunjung usai.
Terbaru, Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga telah ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024. Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Jakarta Utara.
Jakpro sendiri membenarkan telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam ke Polres Jakut karena dinilai melakukan pelanggaran melawan hukum di hunian KSB. Terakhir, laporan dibuat Jakpro ke Polres Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan tahu soal pelaporan yang dilakukan Jakpro ke Polres Jakarta Utara. Namun, Joko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
"Sebenarnya sudah pernah dilaporkan (oknum warga eks Kampung Bayam). Tapi terkait dengan pertanyaan tadi (tangkap paksa) saya belum dapat update," kata Joko kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Joko mengungkit rumah susun (Rusun) Nagrak yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tempat relokasi bagi warga eks Kampung Bayam yang tak memiliki hunian.
"Kan sebenarnya sudah ada, kita siapkan Rusun Nagrak. Kita tahu bahwa JIS adalah tempat yang akan digunakan oleh Jakpro untuk kegiatan-kegiatan pertandingan baik itu internasional maupun pertandingan-pertandingan yang diselenggarakan secara lokal ya," jelas Joko.
Siapkan Rusun Nagrak di Cilincing
Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam dengan skema sewa. Joko berharap warga dapat secara sukarela tinggal di Rusun Nagrak.
"Harapan kita mereka tidak apa, karena kita sudah siapkan juga tempat untuk tinggal mereka, ya silakan saja ditempatin," ucap dia.
Diketahui, perpindahan warga ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Di Rusun Nagrak ini warga eks Kampung Bayam disediakan unit hunian dengan tipe 36. Hunian dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Advertisement